JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai dibayarkan pada Senin (3/6/2024) hari ini.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.
Baca juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024
Ilustrasi gaji.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 ASN seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.
Akan tetapi, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila.
Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.
Baca juga: Multiplier Effect Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dalam keterangannya.