JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai dibayarkan pada Senin (3/6/2024) hari ini.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.
Baca juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024
Ilustrasi gaji.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 ASN seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.
Akan tetapi, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila.
Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.
Baca juga: Multiplier Effect Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dalam keterangannya.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bilang, untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan dana Rp 50,8 triliun.
Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.