Baca juga: Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bilang, untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan dana Rp 50,8 triliun.
Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.