Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 12,17 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Polri

Tercatat hingga 5 Juni 2024, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 12,17 triliun.

"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Deni merinci, pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil Polri dan Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil TNI.

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.033 (66,57 persen) dari 13.755 satker," kata Deni.

"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 83 K/L (98,81 persen) dari 84 KL," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 10,83 triliun (94,84 persen) untuk gaji ke-13 3.346.891 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.

Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 74 pemda atau setara 13,65 persen dari total 542 pemda.

Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 451.508 pegawai.

"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 2,21 triliun," ucap Deni.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.

https://money.kompas.com/read/2024/06/06/151200526/pemerintah-sudah-gelontorkan-rp-1217-triliun-untuk-gaji-ke-13-asn-pusat-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke