Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut

Kompas.com - 07/06/2024, 18:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku serba salah dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) lantaran sering diprotes banyak pihak.

Bahlil mengatakan sering diprotes lantaran IUP hanya diberikan untuk konglomerat dan asing. Hingga kini, saat keran IUP dibuka untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, ia juga diprotes.

"Ingat dulu saya waktu masuk jadi kepala BKPM saya diprotes habis-habisan kenapa IUP hanya diberikan kepada konglomerat, IUP hanya diberikan kepada asing. Sekarang kita mau kasih ke organisasi keagamaan ribut pula. Maunya apa sih?," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Bahlil soal Izin Tambang: Kita Prioritaskan kepada Ormas yang Butuh

Bahlil mengatakan pemerintah menerbitkan aturan IUP untuk ormas keagamaan dengan niat baik. Ia juga mengatakan pemberian IUP kepada ormas tidak ada kaitannya dengan politik balas budi.

"Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai (Pilpres), selesai lah, itu mah you terlalu mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan IUP bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca juga: Bahlil: PBNU Dapat Izin Kelola Tambang dari Bekas Perusahaan Grup Bakrie

Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Kaltim Prima Coal adalah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Timur dan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.

IUP tersebut, kata dia, rampung pekan depan.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ucap dia.

Baca juga: Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan Depan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Baca juga: Bahlil Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Utang Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com