Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Kompas.com - 07/06/2024, 13:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil mengatakan, pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan lantaran mereka berkontribusi dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan.

"Dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan bapak presiden kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka," kata Bahlil dalam Konferensi Pers "Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan" di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Ormas Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget kalau Sampai Ada Konflik

Ilustrasi tambang batu bara, penambangan batu bara.PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK Ilustrasi tambang batu bara, penambangan batu bara.

Bahlil mengatakan, kontribusi ormas keagamaan tak berhenti hingga Indonesia mencapai kemerdekaan saja.

Ia mengungkapkan, dalam Agresi Belanda pada 1948, para ulama yang tergabung dalam ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil mengatakan, pemerintah merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 terkait kekayaan alam yang dikuasai negara digunakan untuk kemakmuran rakyat, di mana dalam implementasi potensi alam tersebut belum maksimal dilakukan sehingga peran ormas dibutuhkan sebagai bagian dari aset negara.

"Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting di sektor pendidikan, kesehatan," ujarnya.

Baca juga: ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang

Selain itu, Bahlil mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin IUP hanya dikuasai perusahaan besar.

Ia menjelaskan, Kepala Negara menerima aspirasi bahwa ormas keagmaan tidak hanya dijadikan objek sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 10 Tips Investasi di Pasar Modal bagi Pemula

Simak 10 Tips Investasi di Pasar Modal bagi Pemula

Earn Smart
Pantau Dampak Pelemahan Rupiah, Kemenhub: Belum Ada Maskapai yang Mengeluh

Pantau Dampak Pelemahan Rupiah, Kemenhub: Belum Ada Maskapai yang Mengeluh

Whats New
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Whats New
Pengamat: Starlink Harusnya Jadi Penyedia Akses bagi Operator Telekomunikasi...

Pengamat: Starlink Harusnya Jadi Penyedia Akses bagi Operator Telekomunikasi...

Whats New
Studi Ungkap 20 Persen Karyawan di Dunia Mengalami Kesepian, Ini Cara Mengatasinya

Studi Ungkap 20 Persen Karyawan di Dunia Mengalami Kesepian, Ini Cara Mengatasinya

Work Smart
PGN Sebut Penjualan Gas Bumi di Jawa Barat Mencapai 45 BBTUD

PGN Sebut Penjualan Gas Bumi di Jawa Barat Mencapai 45 BBTUD

Whats New
Kemenhub dan US Coast Guard Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan SDM KPLP

Kemenhub dan US Coast Guard Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan SDM KPLP

Whats New
Indonesia Disebut Berpotensi Jadi Pemimpin Produsen Hidrogen Regional, Ini Alasannya

Indonesia Disebut Berpotensi Jadi Pemimpin Produsen Hidrogen Regional, Ini Alasannya

Whats New
Kuota BBM Subsidi 2025 Diusulkan Naik Jadi 19,99 Juta KL

Kuota BBM Subsidi 2025 Diusulkan Naik Jadi 19,99 Juta KL

Whats New
Bos Superbank Akui Selektif  Jalin Kerja Sama Pembiayaan Lewat 'Fintech Lending'

Bos Superbank Akui Selektif Jalin Kerja Sama Pembiayaan Lewat "Fintech Lending"

Whats New
Sambangi Korsel, Pertamina Gas Jajaki Peluang Bisnis Jangka Panjang LNG Hub

Sambangi Korsel, Pertamina Gas Jajaki Peluang Bisnis Jangka Panjang LNG Hub

Whats New
Kata Sandiaga soal Banyaknya Keluhan Tiket Pesawat yang Mahal

Kata Sandiaga soal Banyaknya Keluhan Tiket Pesawat yang Mahal

Whats New
Elpiji 3 Kg Direncanakan Tak Lagi Bebas Dibeli di 2027

Elpiji 3 Kg Direncanakan Tak Lagi Bebas Dibeli di 2027

Whats New
Blibli Catat Penjualan 1.000 Motor Yamaha NMAX Turbo dalam 40 Menit

Blibli Catat Penjualan 1.000 Motor Yamaha NMAX Turbo dalam 40 Menit

Whats New
Bos Pupuk Indonesia: Produksi Padi akan Turun 5,1 Juta Ton jika Program HGBT Tak Dilanjutkan

Bos Pupuk Indonesia: Produksi Padi akan Turun 5,1 Juta Ton jika Program HGBT Tak Dilanjutkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com