"Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Apa itu aturannya? Bahwa di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 Tentang Minerba, di situ dinyatakan di Pasal 6 poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPKnya," tutur Bahlil.
"Atas dasar itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan," sambungnya.
Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, proses pembuatan PP sudah melalui kajian akademisi dan diskusi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rapat terbatas (Ratas) dipimpin Presiden Jokowi.
"Saya ulangi PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve Jaksa Agung, jadi ini bukan main-main," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.