Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Kompas.com - 07/06/2024, 13:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi tambang batu bara.SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang batu bara.

"Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Apa itu aturannya? Bahwa di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 Tentang Minerba, di situ dinyatakan di Pasal 6 poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPKnya," tutur Bahlil. 

"Atas dasar itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan," sambungnya.

Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, proses pembuatan PP sudah melalui kajian akademisi dan diskusi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rapat terbatas (Ratas) dipimpin Presiden Jokowi.

"Saya ulangi PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve Jaksa Agung, jadi ini bukan main-main," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 27 Juni 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 27 Juni 2024

Spend Smart
Tak Hanya PHK, DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Tak Hanya PHK, DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Whats New
Data Bocor dan Dijual di 'Dark Web', Jubir Kemenhub: Itu Data Lama...

Data Bocor dan Dijual di "Dark Web", Jubir Kemenhub: Itu Data Lama...

Whats New
Stafsus Erick Thohir: Karyawan BUMN Harus Punya Kapabilitas Digital yang Baik

Stafsus Erick Thohir: Karyawan BUMN Harus Punya Kapabilitas Digital yang Baik

Whats New
MITI Berencana Bagi Dividen Rp 10,6 Miliar, Cek Jadwalnya

MITI Berencana Bagi Dividen Rp 10,6 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
Pasca-Jokowi, Indonesia di Ambang 'Triple' Defisit

Pasca-Jokowi, Indonesia di Ambang "Triple" Defisit

Whats New
Harga Bahan Pokok Kamis 27 Juni 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Kamis 27 Juni 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Mutuagung Lestari Bukukan Pertumbuhan Laba 34,66 Persen Pada Kuartal I-2024

Mutuagung Lestari Bukukan Pertumbuhan Laba 34,66 Persen Pada Kuartal I-2024

Whats New
Emiten Kebab Baba Rafi (RAFI) Tebar Dividen Rp 1 Miliar untuk Pemegang Saham

Emiten Kebab Baba Rafi (RAFI) Tebar Dividen Rp 1 Miliar untuk Pemegang Saham

Whats New
Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Whats New
PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi 'Online' lewat Pinjol, Bos OJK Buka Suara

PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi "Online" lewat Pinjol, Bos OJK Buka Suara

Whats New
Hasil Riset: 68 Persen Masyarakat Pertama Kali Akses Kredit Lewat 'Paylater'

Hasil Riset: 68 Persen Masyarakat Pertama Kali Akses Kredit Lewat "Paylater"

Whats New
Sorotan Bank Dunia Terhadap Program Makan Siang Gratis

Sorotan Bank Dunia Terhadap Program Makan Siang Gratis

Whats New
Ditopang Bea Masuk, Penerimaan Bea dan Cukai Batam Tembus Rp 176 Miliar Per Mei 2024

Ditopang Bea Masuk, Penerimaan Bea dan Cukai Batam Tembus Rp 176 Miliar Per Mei 2024

Whats New
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,67 Miliar pada 2023

BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,67 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com