Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang

Kompas.com - 05/06/2024, 19:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak sembarang organisasi masyarakat (ormas) bisa mengelola tambang. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ormas tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya turut terlibat dalam mengurusi perizinan tambang untuk ormas, meskipun penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Itu (pengurusan izin) nanti juga ke sini (Kementerian ESDM). Jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, kan cuma ada 6 (agama di Indonesia)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada

Nantinya, Kementerian ESDM yang melakuikan evaluasi untuk hal-hal teknis terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Usai dilakukan evaluasi, berkas akan dilimpahkan ke Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan izinnya.

"Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM," imbuh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

Kendati begitu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang.

Agus bilang untuk memperoleh surat rekomendasi, bahkan usaha ormas keagamaan tersebut harus memenuhi kriteria yang mencakup kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

"Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa" kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur dengan ketat oleh Kementerian ESDM.

“Tentu wilayahnya yang atur dari sini (Kementerian ESDM),” ujarnya.

Terkait kekhawatiran publik kebijakan baru ini akan menimbulkan konflik horizontal dengan ormas lainnya, Agus bilang, pemerintah bakal menerbitkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara detail terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Perpres tersebut juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

“Nanti bakal keluar Perpres-nya, ada tata cara (penawarannya)," ucap Agus.

Baca juga: Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan pula bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca juga: Bahlil Pastikan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Segera Terbit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com