Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Periksa Laporan Keuangan Indofarma, Siap Beri Sanksi jika Ada Pelanggaran

Kompas.com - 11/06/2024, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Kimia Farma Tbk untuk periode laporan keuangan 2019-2023. Hal tersebut dilakukan karena adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tentunya bilamana ada pelanggaran-pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi terhadap hal tersebut," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap emiten BUMN ini telah dilakukan dan sedang berjalan.

Baca juga: Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi Fraud

Dalam pasar modal, emiten patut mengedepankan keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik.

"OJK telah mengatur disclosure kepada seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan," imbuh dia.

Baca juga: Kapan Gaji Karyawan Indofarma Akan Dibayar? Ini Penjelasan Wamen BUMN

 


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan sejumlah aktivitas terindikasi fraud atau kecurangan yang berujung kerugian pada PT Indofarma Tbk (INAF).

Temuan yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 itu salah satunya menyebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma diduga terjerat pinjaman online atau pinjol.

Berdasarkan IHPS II Tahun 2023 yang dirilis BPK, PT Indofarma dan anak perusahaannya, PT IGM, melakukan beberapa aktivitas yang berujung kerugian.

Beberapa aktivitas berindikasi fraud tersebut, antara lain melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).

Dua perusahaan pelat merah itu juga disebut menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, serta menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com