Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejak Awal 2019, AFPI Terima 426 Pengaduan Aplikasi Pinjol Nakal

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, sejak Januari hingga 4 Maret 2019, ada 426 pengaduan yang masuk ke AFPI. Dari jumlah pengaduan tersebut, ada 510 perusahaan pinjol yang diadukan.

"Kita buatkan satu konsep, semua pengaduan ini kami mapping. Dari beberapa pengaduan ini ada berapa pengadu. Itu yang kita prioritaskan untuk disampaikan ke komite etik kami," ujar Tumbur di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dari 510 pinjol, 164 di antaranya merupakan perudahaan teregistrasi. Sementara 346 lainnya tidak teregistrasi. Tumbur mengatakan, dari pengaduan itu, AFPI langsung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Beberapa dari aplikasi yang tak teregister itu sudah ditutup karena langsung ditindak cepat oleh Kemenkominfo.

"Tapi satu ditutup, tumbuh 10. Karena cuma ganti nama. Makanya kami coba menutup payment gateway," kata Tumbur.

Sementara untuk yang sudah teregister, semua pengaduan dilakukan evaluasi dan dibawa ke komite etik AFPI. Belakangan ada satu perusahaan yang dikenakan sanksi terberat, yakni rekomendasi pencabutan. Rekomendasi itu diberikan ke OJK yang memiliki otoritas untuk mencabutnya.

Tumbur mengatakan, rata-rata pengadu mengeluhkan dari sisi penagihan dengan bunga yang besar. Aplikasi yang direkomendasikan untuk dicabut itu bahkan mengenakan bunga 3 persen per hari. Padahal, code of conduct AFPI menekankan bahwa bunga tak boleh lebih dari 100 persen per tahun.

"Kalau penyelenggara mengenakan biaya penalti melebihi 100 persen, kami kenakan sanksi atau mefasilitasi peminjamnya. Kami jamin dia tidak perlu bayar biaya bunga lebih dari 100 persen," kata Tumbur.

Pelanggaran lainnya yaitu penggunaan teknologi yang dilarang. Beberapa aplikasi yang diadukan masih meminta izin untuk akses kontak serta daftar telepon masuk dan keluar. Padahal, code of conduct AFPI telah melarang masuk ke ranah privasi nasabah. Yang diperbolehkan hanys mengakses kamera untuk validasi dan mikrofon gawai.

"Ada yang terdaftar masih juga nakal. Langsung dishutdown seminggu. Sampai diperbaiki sama mereka, baru bisa beroperasi lagi," kata Tumbur.

https://money.kompas.com/read/2019/03/06/103000826/sejak-awal-2019-afpi-terima-426-pengaduan-aplikasi-pinjol-nakal

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke