Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lapor SPT Pajak Via E-Filing, Apa Saja Keuntungannya?

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, layanan e-Filing patut dipertimbangkan. Sebab wajib pajak bisa mendapatkan berbagai manfaat.

E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak.

"Dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filing, memberi tiga keuntungan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pertama, e-Filing akan membuat wajib pajak lebih cepat melaporkan SPT pajaknya. Sebab, wajin pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk antre.

Kedua, wajib pajak akan lebih nyaman karena pelaporan SPT pajak dengan e-Filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Ketiga, melaporkan SPT pajak akan lebih mudah karena sudah dilengkapi dengan fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.

Namun untuk menggunakan layanan e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN (electronic filing identification number). Caranya yakni dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Bagi wajib pajak yang sudah pernah memperoleh EFIN namun lupa komentar, tak perlu panik. Hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak.

Setelah memiliki EFIN, ragam fasilitas elektronik bisa dilakukan mulai dari e-Filing dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.

https://money.kompas.com/read/2019/03/14/070700326/lapor-spt-pajak-via-e-filing-apa-saja-keuntungannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke