Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghasilan Belum Kena Pajak Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Seluruh wajib pajak disarankan untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum jatuh tempo lantaran laman resmi pajak.go.id berpotensi down di hari terakhir pelaporan SPT. Adapun jika WP terlambat melaporkan SPTnya, DJP akan mendenda WP sebesar Rp 100.000.

Lalu bagaimana jika penghasilan wajib pajak masih di bawah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di bawah Rp 60 juta?

Kepala Seksi pengawasan dan konsultasi 3 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 3 Yudhi Yansen mengatakan, WP yang penghasilannya di bawah PTKP namun sudah mendapatkan bukti potong atau surat A1 dari perusahaan tempat dia bekerja dianjurkan untuk tetap melaporkan SPTnya.

"Karena pajak sendiri nggak tahu apakah dia PTKP atau tidak, tahunya kita pada saat diinformasikan dengan bentuk laporan SPT kalau di bawah PTKP," ujar Yudhi.

Sementara untuk WP yang sudah pensiun, Yudhi mengatakan mereka tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPTnya. Bahkan, jika memang pensiunan tersebut sudah tidak lagi membutuhan Nomo Pokok Wajib Pajak, pihak DJP akan mengusulkan untuk menonaktikan NPWPnya.

"Tapi kalau pensiunan PNS kan masih punya kewajiban dari taspen, kalau nggak ada NPWP nanti dipotong 20 persen dan semacamnya, kalau masih dibutuhkan ya tidak dinonaktifkan," ujar dia.

Jadi, sudahkah kamu melaporkan SPT?

https://money.kompas.com/read/2019/03/26/170200426/-penghasilan-belum-kena-pajak-wajibkah-lapor-spt-tahunan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke