Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Rama Mitra Jasa

Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-3/NB.1/2019 tanggal 30 Januari 2019.

Sebagaimana dikutip dari pengumuman OJK tertanggal 29 Maret 2019,  dengan dicabutnya izin usaha ini, PT RMJ dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

Selain itu, PT RMJ juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Mereka juga wajib menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada OJK.

Dalam keputusan Dewan Komisioner OJK, disebutkan bahwa PT RMJ telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 22 Oktober 2018 karena belum menyampaikan laporan tahunan tahun 2017, laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik tahun 20017, dan laporan semester I tahun 2018.

Sebelum dikenakan sanksi tersebut, PT RMJ telah dikenai sanksi peringatan pertama pada 13 Juli 2018, sanksi peringatan pertama dan terakhir pada 27 Agustus 2018, serta sanksi peringatan kedua dan terakhir pada 4 September 2018.

Hingga berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan untuk mengatasi penyebab sanksi PKU itu, PT RMJ tidak memberi tanggapan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 60 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian, OJK berhak mencabut izin usaha perasuransian.

https://money.kompas.com/read/2019/04/01/104200426/ojk-cabut-izin-usaha-pialang-asuransi-pt-rama-mitra-jasa

Terkini Lainnya

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

Whats New
Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

Whats New
Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tinggal Menunggu BPDPKS

Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tinggal Menunggu BPDPKS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke