Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Biasanya Kantor Pajak Akhir Maret Kayak Lebaran, Pasang Tenda..."

31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak sebelumnya.

"Kami senang KPP kami tidak terlalu ramai seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Estu dalam sambutannya di acara Tax Gathering KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (2/4/2019)

"Biasanya kantor pajak akhir Maret kayak Lebaran, pasang tenda dan lain-lain," sambung dia.

Sepinya kantor-kantor pajak di Kanwil Jakarta Pusat lantaran wajib pajak lebih memilih melaporkan SPT orang pribadi secara online melalui e-filing.

Terkait wajib pajak badan, Estu  berharap wajib pajak juga memilih untuk melaporkan SPT melalui e-filing. Dengan begitu wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Batas waktu pelaporan SPT pajak untuk wajib pajak badan periode 2018 yakni dengan 30 April 2019. Ini berbeda dengan batas waktu wajib pajak orang pribadi pada 3 Maret 2019 lalu.

"Kami bisa melayani dengan sebaik baiknya," kata dia.

Seperti diberitakan, Ditjen Pajak memberikan kompensasi satu hari kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya pada Senin (1/4/2019).

Dari pantauan Ditjen Pajak hari itu, kantor pelayanan pajak punya kondisi yang berbeda. Perbedaan terjadi antara kantor pajak di Jakarta dan di daerah.

"Kami pantau bervariatif di KPP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com di Jakarta.

Di daerah kata dia, kantor pelayan pajak terpantau ramai didatangi oleh para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT pajak orang pribadi periode 2018.

Sementara itu hal berbeda terjadi di kantor pelayanan pajak Jakarta yang tak seramai di daerah. Bahkan menurut Hestu, kantor pajak di Jakarta cenderung sepi.

https://money.kompas.com/read/2019/04/02/120100226/-biasanya-kantor-pajak-akhir-maret-kayak-lebaran-pasang-tenda--

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke