Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi Tanggapi Kritik Luhut soal Cantrang: Basi...

Menanggapi hal itu, Susi hanya berkomentar singkat.

"Basi," sebut Menteri asal Pangandaran itu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, saat dimintai komentar soal kritikan Luhut tersebut, Selasa (9/4/2019).

"Saya tidak perlu komentar karena pembaca sudah cukup bahkan sangat mewakili KKP," tambah dia.

Sebelumnya Luhut menyebut bahwa aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) itu tidak memberikan solusi bagi nelayan untuk menangkap ikan. "Kita jangan hanya larang, larang, larang tapi tak ada solusi. Solusinya apa?" kata Luhut pada peluncuran Program 1 Juta Nelayan Berdaulat di Telkom Hub, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut dia, kebijakan itu harus mengatur dan menjelaskan secara gamblang jenis cantrang apa boleh digunakan dan tidak oleh nelayan. Sebab, tidak semua cantrang berbaya dan merusak ekosistem laut.

"Kalau tidak boleh pakai cantrang, cantrang apa? Nah, saya baru tahu cantrang ini ada berapa macam. Cantrang mana, cantrang yang ndak boleh sampai masuk ke bawah, merusak koral atau yang netnya terlalu ketat sehingga kebawa ikannya (kecil)," ungkapnya.

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Karena, penggunaan alat tangkap ini dinilai tidak ramah lingkungan.

"Permen terkait pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk cantrang, tidak berubah. Tetap tidak boleh dilakukan," kata Zulficar, Selasa (9/4/2019).

Dia menyebutkan alasan pelarangan itu karena lebih pada faktor keberlanjutan sumber daya alam (SDA) yang ada di laut. Selain itu, KKP juga peduli akan nasib nelayan dan pelaku usaha perikanan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/18/103706026/seperti-ini-bentuk-dan-cara-kerja-cantrang-yang-membuatnya-dilarang?page=all.
Penulis : Achmad Fauzi

Kebijakan pelarangan penggunaan cantrang sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Aturan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu.

Adapun silang pendapat antara Menko Luhut dengan Menteri Susi sudah beberapa kali terjadi. Selain tentang cantrang, Luhut juga meminta untuk KKP untuk merevisi salah satu pasal tentang larangan penjualan benih lobster untuk budidaya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/09/181529826/susi-tanggapi-kritik-luhut-soal-cantrang-basi

Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke