Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Minta Kementan Konsisten Terhadap Aturan Impor Bawang Putih

"Tidak boleh ada diskriminasi. Kementan harus konsisten terhadap Peraturan Menteri Pertanian," ucap Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Hal ini diungkapkan Guntur menyusul adanya kecurigaan terkait pengistimewaan Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain.

Sesuai peraturan Kementan, importir bawang putih lain diwajibkan untuk menanam 5 persen bawang putih dari kuota impornya. Namun, hal itu tidak dilakukan Perum Bulog.

"Tidak ada industri di dalam negeri yang dilindungi. Jadi, kami pun tidak berpihak kepada Perum Bulog maupun importir lainnya. Pelaku usaha dikatakan harus menanam 5 persen, kalau tidak menanam 5 persen harusnya tidak diberikan. Kementan harus mengkonsistenkan Peraturannya," pungkas Guntur.

Tak hanya konsisten, Guntur juga menyarankan Kementan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk impor bawang putih, bukan Rekomendasi Impor Produk Holtikurtura (RIPH) Kementrian Pertanian.

"Tidak ada industri yang dilindungi, sudah langsung saja terbitkan SPI agar tidak ada diskriminasi," ucap Guntur.

Kendati begitu, Guntur tak mampu menilai kemungkinan terjadi atau tidaknya swasembada tahun 2021. Tapi intinya, dia menyarankan Kementan hendaknya membuat peraturan yang tidak membuat konsumen merugi.

"Tapi jangan sampai membuat peraturan yang membuat konsumen rugi. Tidak ada pelaku usaha yang dilindungi," sebutnya lagi.

https://money.kompas.com/read/2019/05/06/210300426/kppu-minta-kementan-konsisten-terhadap-aturan-impor-bawang-putih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke