Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penurunan Harga Tiket Hanya untuk Pesawat Bermesin Jet

"Perubahan (tarif batas atas) ini hanya untuk pesawat jenis jet saja," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dengan kata lain, pesawat yang menggunakan baling-baling seperti ATR tarif batas atasnya tak diturunkan. Penurunan ini hanya berlaku terhadap pesawat-pesawat berbadan besar yang menggunakan mesin jet seperti Boeing 737, Airbus A320 dan yang lainnya.

Namun, ketentuan ini berlaku kepada maskapai full service, medium service, dan no frills atau Low Cost Carrier.

"Maksapai full service itu seperti Garuda dan Batik Air. Sedangkan medium service itu Sriwijaya dan Nam Air. Kalau LCC seperti Lion Air dan Citilink," kata Polana.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan harga tiket ini harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/05/16/224700826/penurunan-harga-tiket-hanya-untuk-pesawat-bermesin-jet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke