Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Peraturan Menteri, Kementan Perketat Peredaran Pupuk Organik

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Muhrizal Sarwani mengatakan, hal tersebut dilandasi oleh semakin tumbuhnya usaha pupuk organik di seluruh wilayah Indonesia.

"Langkah ini penting untuk menjamin mutu dan efektivitasnya," ujar Muhrizal sesuai dengan rilis yang Kompas.com terima, Senin (20/5/2019).

Adapun proses penjaminan mutu dan efektivitas produk dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian (Mentan) atau sudah terakreditasi.

Dalam pengembangan pupuk organik, lanjut Muhrizal, Kementan menemui beberapa kendala baik ditingkat produsen maupun pengguna. Khususnya kualitas mutu produk dan terbatasnya bahan baku.

"Kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya," lanjut Muhrizal.

Sementara itu, untuk pendaftaran pupuk organik, Kementan menjanjikan alur pendaftaran yang mudah kepada Produsen.

"Dengan Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Dengan adanya langkah tersebut, Kementan berharap semakin menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

“Kami juga berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar,” tutup Muhrizal.

https://money.kompas.com/read/2019/05/20/133000026/lewat-peraturan-menteri-kementan-perketat-peredaran-pupuk-organik-

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke