Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Penuhi Persyaratan Modal, Izin Usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera Dicabut

Dalam keterangan resmi OJK, Kamis (4/7/2019), BPR Efita Dana Sejahtera sejak Senin (8/4/2019) telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

Status tersebut ditetapkan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham tidak terealisasi.

Melihat kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Setelah pencabutan izin usaha BPR Efita Dana Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan, dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS)sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah BPR tersebut, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2019/07/04/114227526/tak-penuhi-persyaratan-modal-izin-usaha-pt-bpr-efita-dana-sejahtera-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke