Praktik yang dilakukan fintech ilegal meresahkan dan membuat konsumennya terdesak.
Fintech legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech-fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada, seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin.
"Tujuh sudah mendapatkan izin, 96 masih status terdaftar. Status terdaftar sudah bisa menjalankan usaha, tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan harus mengurus izin," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) sore.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.
Tongam mengatakan, masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.
Tak ada cara lain untuk mengetahui suatu fintech legal atau ilegal. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan.
Lalu, bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini? Berikut ulasannya:
Fintech Lending Legal
Fintech Lending Ilegal
https://money.kompas.com/read/2019/07/26/175103026/hati-hati-ancaman-fintech-ilegal-bagaimana-tips-amannya