Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pajak Beasiswa Disiapkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengungkapan, ada sejumlah poin-poin penting di dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait pajak beasiswa tersebut.

"Pertama yang kami atur beasiswa itu dulu kan yang memberinya harus wajib pajak, sekarang bisa juga non wajib pajak. Jadi kami perluas," ujarnya di Badung, Rabu (31/7/2019).

Baca: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Kedua, jenis biayanya. Dulu pembebasan pajak untuk beasiswa hanya hanya atas uang sekolahnya atau kuliah saja. Namun dalam aturan baru, terdapat perluasan cakupan.

Nantinya, kata Yunirwansyah, uang uang saku hingga uang buku yang diberikan dalam program beasiswa juga tidak akan masuk objek yang dikenai pajak.


Ketiga, pembebasan pajak beasiswa tidak akan berlaku bila penerima memiliki hubungan istimewa dalam hal usaha, pekerjaan, dan kepemilikan di perusahaan yang menjadi pemberi beasiswa.

Itu artinya pemberi beasiswa tetap menanggung pajak beasiswa tersebut.

"Misalnya saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu enggak boleh (tetap jadi beban penghasilan saya) karena saya ada hubungan dengan PT X," kata dia.

"Atau misalnya saya memiliki (saham) PT X itu kepemilikan enggak boleh juga. Jadi diatur disana, sebelumya enggak diatur," sambung dia.

https://money.kompas.com/read/2019/08/01/052646226/aturan-baru-pajak-beasiswa-disiapkan-ini-poin-poin-pentingnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke