Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja PLN: Masa Perusahaan Mau Menumbalkan Pegawainya?

Karena itu, manajemen PLN pun berencana memangkas gaji karyawannya untuk membantu ihal wacana kompensasi.

Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri menanggapi dengan santai atas wacana tersebut. Pihaknya yakin manajemen atau direksi PLN tidak akan memberatkan para karyawannya.

"Masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Enggak boleh itu," kata Eko kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/8/2019).

Menurut Eko, perusahaan tentu punya pertimbangan matang jika memang benar-benar mewujudkan rencana pemotongan gaji itu. Tetapi dia menilai langkah yang akan ditempuh tersebut bertentang dengan peraturan Undang-undang, khusus tentang ketenagakerjaan.

"Kalau terjadi pemotongan gaji, itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju. Itu melanggar undang-undang, melanggar hak itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait kompensasi yang harus diberikan PLN kepada pelanggan sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Pada pokoknya, persoalan ini ada pada perusahaan dengan pelanggan sebagai pemakai jasa. Sehingga tidak etis mengorbankan para karyawan untuk ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.

"Persoalan masalah ganti rugi, kompensasi yang ada diatur dalam peraturan undang-undang, itu kan antara perusahaan dengan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Perusahaan punya penya pemerintah, artinya harus ada keterlibatan pemerintah," jelasnya.

Meskipun demikian, sambung Eko, pihaknya masih bersikap positif atas wacana yang dikemukan manajemen PLN terkait pemangkasan gaji. Sehingga mereka masih menunggu kejelasan hal ini secara resmi.

"Kami masih mengangap itu positif-positif saja. Karena bisa saja kan direksi spontanitas," tambahnya.

"Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja). Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" tambahnya.


Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan juga tidak menyetujui wacana PT PLN memangkas gaji karyawan, demi membayar ganti rugi akibat pemadaman listrik secara massal beberapa waktu yang lalu.

"Tidak fair kalau dibebankan ke karyawan. Ini kan bukan kesalahan karyawan," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Bara mengatakan, PLN bisa memberikan kompensasi kepada pelanggan dengan memberikan diskon atau potongan biaya pada tagihan listrik pelanggan.

Namun, PLN harus menanggung resiko berkurangnya pendapatan, karena telah memberikan diskon.

"Kompensasi yang diberikan pelanggan yang terkena dampak blackout adalah dalam bentuk discount kan, pemotongan pada tagihan listrik berikutnya. Seharusnya PLN tidak mengeluarkan dana, memang masukan mereka berkurang di tagihan berikutnya," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/08/060800926/serikat-pekerja-pln-masa-perusahaan-mau-menumbalkan-pegawainya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke