Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Besaran Kompensasi, Situs PLN Tak Dapat Diakses

Perusahaan setrum negara ini akan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Masyarakat pun dipersilakan untuk mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Namun, Senin (19/8/2019) pagi ini, situs PLN ternyata tidak dapat diakses. Hingga pukul 09.34 WIB, saat Kompas.com mencoba mengaksesnya hanya ada tulisan 500 Internal Server Error nginx/1.14.1.

Sementara kompensasi yang diberikan sendiri akan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

PLN menyebut kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.

Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah. PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/19/094809026/cek-besaran-kompensasi-situs-pln-tak-dapat-diakses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke