Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Pekerja Asing yang Dilibatkan Atasi Tumpahan Minyak Harus Punya Izin

Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarto mengatakan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia perlu mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut dia, pekerja asing yang masuk ke Indonesia perlu memiliki kompetensi khusus. Jika masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.

"Soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” ujar Soes saat dikonfirmasi Minggu, (25/8/2019).

Senada dengan Soes, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Adhi Wibowo mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menilai PT Pertamina (Persero) tak perlu melibatkan perusahaan asing untuk mengatasi tumpahan minyak di Pantai Utara Pulau Jawa, Karawang, Jawa Barat.

Menurut dia, selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu maka perusahaan asing sebaiknya tidak perlu dilibatkan.

“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” ujar Kardaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).

https://money.kompas.com/read/2019/08/26/060900926/kemenaker--pekerja-asing-yang-dilibatkan-atasi-tumpahan-minyak-harus-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke