Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Mendaftar di Bappebti, Begini Klarifikasi Bukalapak

Mengklarifikasi hal tersebut, Head of Invesment Solution Bukalapak Dhinda Arisyiya menyebutkan bahwa pihaknya bukan belum mendaftarkan diri di Bappeti.

Menurut dia, Bukalapak hanya sebagai intermediary alias perantara penjualan emas dari mitra bisnis yang telah memiliki lisensi.

"Tentunya dalam fitur BukaEmas ini kita sebagai intermediary  dari partner-partner yang bekerja sama dengan kami. Jadi dalam hal ini, kembali lagi kami hanya perantara," kata Dhinda Arisyiya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dhinda menilai, sebagai intermediary pihaknya tidak menjual atau memperdagangkan emas secara langsung. Sementara yang memerlukan lisensi dari Bappeti adalah pihak-pihak yang core bisnisnya memperdagangkan emas seperti mitra-mitranya.

Dhinda mengatakan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, Bukalapak selalu memastikan seluruh mitranya memiliki lisensi dari regulator. Bukan hanya instrumen investasi emas, tapi juga instrumen investasi lainnya.

"Salah satu proses standar operasional kami memastikan seluruh mitra yang bekerja sama dengan Bukalapak itu sudah berlisensi. Bukan hanya dengan Bappeti, kalau reksa dana harus terlisensi dari OJK," jelas dia.

"Itu adalah salah satu hal yang memang menjadi prioritas dan kritikal bagi kami untuk memastikan seluruh partner yang bermitra dengan kami berlisensi dari masing-masing regulator yang memang berwenang," imbuh dia.

Sebagai informasi, belum lama ini Bappeti mempermasalahkan banyak penyelenggara perdagangan emas digital yang belum mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019 demi meningkatkan kepercayaan investor.


Hal tersebut tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019.

"Sejauh ini, kami belum menerima adanya perusahaan emas digital yang mendaftar ke Bappebti. Tapi saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi.

Adapun perusahaan e-commerce yang memiliki fitur transaksi perdagangan emas seperti Tokopedia dan Bukalapak juga diharapkan untuk mendaftarkan izin bisnis usahanya.

"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," tandasnya. 

Berkaca dari kondisi tersebut, Sahudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggaraan pedagang emas digital yang belum mendaftarkan bisnisnya.

Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital. Untuk merealisasikan sanksi tersebut, Sahudi juga mengaku turut menggaet kepolisian untuk bekerja sama menerapkan sanksi.

https://money.kompas.com/read/2019/09/18/161033526/belum-mendaftar-di-bappebti-begini-klarifikasi-bukalapak

Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke