Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Garam Anjlok, Pemerintah Godok Harga Pokok Penjualan Garam

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga garam yang belakangan merosot jadi Rp 300 per kilo.

"Besaran HPP lagi digodok. Sekarang posisinya sudah ada di Sekretariat Kabinet," kata Plt Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Toni Nainggolan di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Sejak komoditas garam dikeluarkan dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Barang Pokok dan Barang Penting, harganya terus merosot karena tidak ada harga acuan.

Untuk itu, pemerintah kembali memasukkan garam ke dalam PP 71/2015 agar stabilitas harga garam terus terjaga, mengingat garam industri sangat dibutuhkan di RI.

"Dulu itu sudah dimasukkan tapi dikeluarkan. Sekarang dimasukkan lagi untuk diatur harganya, misalnya seperti beras, garam, dan komoditas pokok dan penting lainnya," jelas dia.

Terkait perampungan, Toni mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) belum mengetahui kapan revisi rampung karena hanya membantu mengkoordinasikan. Adapun kewenangan soal HPP garam berada di Kemenko Maritim.

"Kita sih berharapnya segera. Tapi saat ini sudah di Setkab. Menko Maritim sudah mengajukan surat ke Kemendag. Nanti Kemendag memproses dan mengusulkan usulannya seperti apa. Nanti baru keluar HPP," jelas Toni.

Nantinya, HPP tersebut bakal menjadi acuan harga untuk industri membeli garam lokal.

"Jadi HPP ini diatur hanya untuk industri. Kalau konsumsi beda lagi. Kemarin Pak Luhut (Menko Maritim) bilang penetapannya hanya K1 saja, karena banyak kriteria yang mesti dipenuhi untuk industri, dari kandungan air, magnesium, kalsium, SNI, dan lainnya," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2019/09/25/100300426/harga-garam-anjlok-pemerintah-godok-harga-pokok-penjualan-garam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke