Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiru Singapura dan Hong Kong, OJK Kaji Aturan Bank Virtual

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan lisensi bank virtual di Indonesia. Kajian ini melihat perkembangan sektor keuangan digital yang juga ikut mengubah pola konsumen bertransaksi.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar mengatakan di beberapa negara, bank virtual sudah menjadi fenomena, seperti Singapura dan Hong Kong. Indonesia akan menuju ke arah itu.

“Untuk lisensi belum ada, tapi pastinya harus ada tambahan [aturan]. Saat ini, baru tahap pembicaraan ke arah sana dan masih menyusun kajian, maka itu tunggu saja,” kata di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, konsumen berharap adanya perubahan baik dari sisi layanan, strategi bisnis, model bisnis dan produk. Ketika pola konsumen sudah berubah, maka industri keuangan tidak bisa lagi bertahan dengan pola bisnis saat ini.

Dengan adanya sistem digital maka produk keuangan bisa terintegrasi ke pelanggan dalam memenuhi kebutuhan mereka serta mengatasi masalah keuangan yang ada sekarang.

"Artinya, produk tabungan, deposito, kredit dan investasi ke depan tidak terpisah-pisah. Jadi produk-produk tersebut bisa terintegrasi ke customer," tambahnya.

Selama ini regulator baru memilik aturan terkait digital banking yang termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Melalui aturan ini, OJK mendorong perbankan melakukan transformasi bukan hanya dari bisnis proses tetapi juga model bisnis sehingga lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan dalam meningkatkan inklusi keuangan ke depan.

Pihaknya akan mendorong kolaborasi antara bank dengan fintech dan lembaga keuangan mikro lain. (Ferrika Sari)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Meniru Singapura dan Hong Kong, OJK kaji aturan bank virtual

https://money.kompas.com/read/2019/10/07/195300426/tiru-singapura-dan-hong-kong-ojk-kaji-aturan-bank-virtual

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke