Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan: Iuran Sudah Disubsidi, Jangan Bilang Pemerintah Tak Berpihak ke Rakyat

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyusul polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan semua kelas mulai 1 Januari 2019.

“Besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Fachmi di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga menambah subsidi segmen PBPU,” sambungnya.

Fachmi menjelaskan, berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya sebesar Rp 274.204 per orang per bulan.

Lalu, kelas 2 adalah Rp 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 (32 persen dari iuran yang seharusnya).

“Presiden masih concern memberi subsidi karena program ini sangat dirasakan masyarakat. Jumlah peserta saat ini 220 juta. Pendapatan dan pengeluaran (BPJS Kesehatan) tidak pernah imbang kalau kami tidak menyesuaikan iuran,” kata Fachmi.


Pada 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun dan untuk 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI dari APBN sebesar Rp 48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah.

Kemudian, untuk PBPU, pemerintah akan menyubsidi lebih kurang Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, Rp 80.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 114.000 per orang untuk kelas 1.

Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Kenaikan iuran pasti ada manfaatnya. Kami pastikan manfaat layanan dan service pasti lebih baik,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/01/130547626/bpjs-kesehatan-iuran-sudah-disubsidi-jangan-bilang-pemerintah-tak-berpihak-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke