Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Santunan Korban Lion Air JT 610, Menhub Diminta Bersikap Tegas

Menurut dia, pasca satu tahun kejadian nahas tersebut, belum semua ahli waris korban mendapatkan santunan dari pihak Lion Air.

“Regulator mesti lebih tegas karena ini sudah satu tahun," ujar Suyadi saat rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kemenhub di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, ahli waris yang belum menerima santunan tersebut karena tidak mau menandatangani Realese and Discharge (R&S) yang diminta Lion Air.

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

“Sebagian besar ahli waris korba yang belum menerima kompensasi dipaksa menangani untuk meneken R&D," kata dia.

Padahal, lanjut Suyadi, tak ada aturan yang melarang keluarga korban untuk melakukan penuntutan. Atas dasar itu, dia meminta Kemenhub mengambil langkah tegas untuk menyelsaikan masalah ini.

“Perlu ada batasan sejak dilengkapi berkas-berkas, ahli waris telah mengalami kerugian, ini harus ada batas waktu. Masyarakat perlu kepastian. Ini akanmenjadi preseden buruk, kalau terjadi (lagi), ini perusahaan enggak takut lagi, dimana wibawa pemerintah," ucap dia.

Sebelumnya, Keluaga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menuntut maskapai segera mencairkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

"Enam bulan sejak kecelakaan tragis yang menimpa saudara kami, Eka Suganda sebagai ahli waris korban, kami belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran klaim dari pihak maskapai dan produsen bersangkutan," ujar perwakilan keluarga Eka Suganda, Merdian Agustin di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Merdian mengaku pernah dipanggil pihak Lion Air untuk membicarakan masalah ganti rugi. Namun, saat itu Lion Air memaksa ahlu waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

"Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai (Lion Air) merampas hak ahli waris korban," kata Merdian.

Padahal, lanjut Merdian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

https://money.kompas.com/read/2019/11/13/194027826/soal-santunan-korban-lion-air-jt-610-menhub-diminta-bersikap-tegas

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke