Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Staf Khusus Presiden, 7 Milenial Ini Dapat Gaji Rp 51 Juta Per Bulan

Jokowi pun telah memperkenalkan ketujuh staf khususnya kepada publik pada Jumat (22/11/2019). Nah berapa kira-kira gaji yang akan didapatkan oleh mereka?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Di dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.


Sebagai informasi, kemarin Presiden Joko Widodo baru saja melantik 7 Staf Khusus yang seluruhnya berasal dari kalangan milenial.

Ketujuh Staf Khusus Presiden tersebut adalah  Founder dan CEO Ruang Guru  Adamas Belva Syah Devara (29),   Founder dan CEO Creativepreneur  Putri Tanjung (23),  Founder dan CEO Amartha  Andi Taufan Garuda Putra (32).

kemudian Pendiri Gerakan Sabang Merauke  Ayu Kartika Dewi (36),  Pendiri Yayasan Kitong Bisa  dan  Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia  Gracia Billy Mambrasar (31),   Pendiri Thisable Enterprise  Angkie Yudistia (32),  dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII)  Aminuddin Maruf (33).

https://money.kompas.com/read/2019/11/22/171148826/jadi-staf-khusus-presiden-7-milenial-ini-dapat-gaji-rp-51-juta-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke