Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ridwan Kamil Respon Tuntutan, Buruh Akan Batalkan Rencana Demo Besar

Hal tersebut lantaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah memenuhi tuntutan para buruh dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 melalui Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019.

"Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Minggu (1/12/2019).

Menurutnya, dengan adanya atauran tersebut maka pengusaha yang membayar upah di bawah UMK bisa dipidana.

Awalnya, para buruh di Jawa Barat hendak melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2019. Rencana tersebut untuk menuntut agar Ridwan Kamil mengeluarkan SK UMK Jabar 2020 bukan surat edaran.

"Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan," ucapnya.

Selain itu ia menyebut, tak boleh ada upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum. Sebab, upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.

"Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehigga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Said.

https://money.kompas.com/read/2019/12/01/144000026/ridwan-kamil-respon-tuntutan-buruh-akan-batalkan-rencana-demo-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke