"Kami ingin memastikan mereka yang melaut dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan," ucap Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat berada di Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (04/12/2019).
Agus melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Sehingga nelayan mengetahui bahwa mereka telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ke nelayan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan/atau Jaminan Pensiun.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo menjelaskan, ada beberapa kelompok yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Yaitu anak buah kapal yang bekerja di atas kapal ukuran 30 Gross Ton pemilik kapal, pemilik usaha harus membeli BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK yang bekerja di kapal mereka," ucapnya
Nilanto menjelaskan soal pembayarannya berkisar dari Rp 16.500 namun itu tergantung pada ukuran usahanya.
"Jadi sekitar Rp 500 per hari loh," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2019/12/04/161148926/nelayan-dengan-kapal-30-gt-mendapat-jaminan-dari-bpjs-ketenagakerjaan