Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apindo Kesal Ajuan untuk Terlibat Pasok Avtur Terganjal BUMN

Namun, kekesalan itu tidak digubris oleh Kementerian BUMN yang saat itu dipimpin oleh Rini Soemarno.

"Kami komplain yang paling berat. Karena dia (BUMN) dalam tanda petik, kami bilang yang menciptakan kartel," ujarnya ditemui usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Dia menyebut salah satu yang akan masuk bisnis avtur adalah PT AKR Corporindo Tbk. Namun, masuknya perusahaan tersebut terhambat. 

Dia menjelaskan, dari Kementerian Perhubungan sendiri tidak ada masalah AKR Corporindo menyalurkan BBM Avtur tersebut. Namun sejumlah BUMN yang menghambatnya.

Kehadiran Erick Thohir diharapkan bisa membawa angin segar bagi perusahaan swasta yang ingin masuk dalam bisnis avtur.

"Dengan adanya Pak Erick akan ada perubahan dan terus terang saja saya optimis," ucapnya.

Tak Boleh Impor

Terkait dengan bisnis avtur, Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini menyatakan tak masalah jika pemerintah ingin mengundang pihak swasta untuk menjual avtur di dalam negeri.

Namun, Erick meminta pihak swasta itu tak mengimpor avtur. Melainkan mengolah sumber daya yang ada di dalam negeri untuk dijadikan avtur.

“Ya saya rasa gini, Pertamina bisa produksi avtur. nah kalau swasta yang produksi avtur ya welcome saja. Yang tidak boleh (pihak swasta) cuma minta lisensi impor,” ujar Erick di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

https://money.kompas.com/read/2019/12/06/190300326/apindo-kesal-ajuan-untuk-terlibat-pasok-avtur-terganjal-bumn

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke