Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Peraturan Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Perbankan Syariah

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat mengatakan melalui sinergi dapat menciptakan kerja sama antara Bank Umum dan Bank Unit Swasta (BUS).

“Sinergi kerja sama antara BUS dan Bank Umum ini memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum,” ujaranya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Penerbitan POJK ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).

Contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada Bank Umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS.

Sinergi di bidang TI contohnya adalah penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) Bank Umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing).

https://money.kompas.com/read/2019/12/09/211739826/ojk-terbitkan-peraturan-sinergi-perbankan-dalam-satu-kepemilikan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke