Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Kapal yang Sudah Ditangkap Ngapain Ditenggelamin?

Ketimbang ditenggelamkan, kata Luhut, kapal asing tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat, khususnya untuk nelayan.

“Kapal asing kalau saya yang miliki, atau buatan asing sudah dimiliki kami (pemerintah), ya kapal Indonesia, ngapain ditenggelamin? Sekarang gini, ada orang sudah beli mobil mahal masa karena buatan asing ditenggelamin,” ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Luhut menambahkan, setelah kapal pencuri ikan itu ditangkap, lebih baik dibawa ke ranah hukum. Setelahnya, kapal itu bisa dimanfaatkan oleh para nelayan Indonesia.

“Kita akan lanjut putusan pengadilan, nanti dibicarakan Menteri Keuangan diapakan, apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan atau (diberikan) ke pendidikan kelautan. Daripada kita bikin baru lagi,” kata Luhut.

Kendati tak ditenggelamkan, Luhut membantah bahwa sikap tersebut merupakan bentuk pelemahan pemberantasan illegal fishing.

“Dilihat efisiensinya apakah penenggelaman itu diperlukan? Kalau dia lari ya itu (penenggelaman kapal) kita lakukan. Jangan salah ya, jangan dipikir kita lunak, enggak lunak kok,” ucap dia.


Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya ingin agar kapal-kapal pelaku illegal fishing diberikan kepada nelayan daripada ditenggelamkan. Edhy mengatakan lebih fokus pada pembinaan serta menyejahterakan nelayan Indonesia.

Meski begitu, penenggelaman kapal bisa saja dilakukan, khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak. Sementara kapal yang berhasil ditangkap dan inkrah, ke depan bisa saja dimanfaatkan untuk nelayan.

Hal ini berbeda dari kebijakan Susi Pudjiastuti saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Susi justru jengkel lantaran beberapa kali menangkap kapal illegal fishing yang bikin kaget.

Sebab, setelah diperiksa, ternyata beberapa kapal yang ditangkap adalah kapal yang pernah ditangkap sebelumnya oleh petugas di perairan Indonesia.

Saat itu, Susi meminta kepada pihak yang menangkap kapal illegal fishing, penyidik, hingga penuntut tidak lagi melakukan tindakan atau keputusan yang normatif. Susi ingin agar pengadilan tidak memutuskan kapal illegal fishing disita negara untuk dilelang, tetapi diputuskan untuk ditenggelamkan sesuai ketentuan UU Perikanan. 

Sebab, bila hanya dilelang, maka bisa memberikan celah kepada pemilik kapal illegal fishing mendapatkan kapal yang sudah ditangkap oleh petugas dengan susah payah. Hal ini terutama terkait dengan keputusan pengadilan.

https://money.kompas.com/read/2019/12/10/152303326/luhut-kapal-yang-sudah-ditangkap-ngapain-ditenggelamin

Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke