Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Barang Impor Via E-Commerce Mulai Rp 42.000 Kena Pajak, Bagaimana di Negara Lain?

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin menjelaskan, ditetapkannya ambang atas pembebasan tarif masuk sebesar 3 dollar AS lantaran sebagian besar barang impor yang masuk via e-commerce ke Indonesia senilai 3,8 dollar AS.

"Karena sebagian besar CN (consignment note/dokumen kepabeanan)nya di bawah 75 dollar AS dan sebagian besar yang banyak muncul senilai 3,8 dollar AS per CN sehingga diturunkan jadi 3 dollar AS per CN," ujar Arif ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Lebih lanjut Arif pun menjelaskan, besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.

Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 21 dollar AS, Kanada sebesar 15 dollar AS, Denmark 12 dollar AS, Swiss 5 dollar AS. Adapun beberapa negara lain yaitu Swiss, Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar 2 dollar AS.

Bahkan ada beberapa negara lain yang tak memberlakukan ambang batas pembebasan tarif alias berapapun nilai barang yang diimpor bakal dikenai tarif, yaitu Kostarika, Bangladesh, El Savador, dan Paraguai.

Arif pun menjelaskan, dirinya tak mengkhawatirkan penurunan ambang batas de minimis value bakal menimbulkan retalisasi atau peningkatan tarif oleh negara lain. Meski saat ini iklim perdagangan global tengah memanas.

"Ini bukan seperti perang dagang. Ini kan ubkan kebijakan besarnya, hanya khusus untuk barang kiriman," ujar dia.

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan diturunkannya ambang batas pembebasan tarif impor dilakukan karena volume barang impor via e-commerce kian deras. Hal tersebut terindikasi dari pergerakan nilai barang impor yang dilakuakn via e-commere terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

"Dari sisi nilai kalau dilihat ada pergerakan naik dari 290 juta dollar AS di 2017 jadi 540 juta dollar AS di 2018 dan sekarang 2019 per November sudah mencapai 673 juta dollar AS. Sementara mungkin kalau di Desember diperkirakan bisa mencapai 700 juta dollar AS hingga 800 juta dollar AS," jelas Heru.


Hal serupa juga terjadi untuk dokumen kepabeanan untuk deklarasi impor yang juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. pada tahun 2017, dokumen deklarasi impor via ecommerce hanya sebanyak 6 juta dokumen. Kemudian meningkat hingga tiga kali lipat di 2018 menjadi sebesar 19,5 juta dokumen dan di 2019 per November sudah mencapai 49 juta dokumen.

Dari jumlah dokumen tersebut, sebanyak 98,65 persennya merupakan dokumen untuk nilai barang di bawah 75 dollar AS.

"Itulah kenapa, pengusaha banyak memberi masukan ke kita bahwa memang mereka sendiri dalam operasional merasakan persaingan yang ketat. Terutama setelah perang dagang makin meluas dan berdampak ke industri dalam negeri," ujar Heru.

https://money.kompas.com/read/2019/12/24/053700026/beli-barang-impor-via-e-commerce-mulai-rp-42.000-kena-pajak-bagaimana-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke