JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai penurunan bea masuk impor berdampak positif pada penjualan produk UKM yang dijual melalui e-commerce.
"Tentu itu penurunan de minimis dari 75 dollar AS ke 3 dollar AS, ini pasti akan memberikan keuntungan pada produk-produk UKM terutama yang dijual lewat e-commerce," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (asumsi Rp 14.000 per dollar AS) sudah dikenai pajak dan bea masuk.
Teten menyebut, dengan adanya de minimis 75 dollar AS, maka produk UKM di Indonesia mampu bersaing dan perlahan bisa sejajar dengan produk impor.
"Kan selama ini produk impor yang masuk di e-commerce menjadi sangat murah. Dengan de minimis yang 75 dollar AS produk UKM kita bisa bersaing," kata Teten.
Adapun yang akan dilakukan untuk menyejajarkan produk lokal dan produk impor adalah meningkatkan produksi barang lokal.
"Jadi ini termasuk usulan dari Kementerian (Koordinator Bidang) Perekonomian dan usulan kita juga supaya ada produk UKM kita bisa bersaing dengan menaikkan produksi barang UKM," ujarnya.
Adapun menurut Teten, dengan menaikkan produksi barang UKM, mampu mengurangi ketergantugan terhadap barang impor.
Ia mencontohkan, alat-alat pertanian seperti cangkul yang bisa diproduksi secara lokal mampu bersaing terhadap barang produk cangkul impor. Selain itu ada juga susu, jagung, beras dan garam.
"Kita bisa, kebetulan pelakunya dari UKM jadi kita akan bidik beberapa produk yang memang kita bisa tingkatkan produksi dalam negerinya. Kita sudah koordinasikan dengan beberapa kementerian," jelas Teten.
https://money.kompas.com/read/2019/12/27/101800426/penurunan-bea-masuk-impor-untungkan-produk-ukm-mengapa-