Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Ikuti Aturan DMO, Pengusaha Batu Bara Bakal Kena Denda

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut.

"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya. Kali ini (denda) berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Kebijakan serta sanksi tersebut ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batu bara tahap Operasi Produksi.

Semua ketentuan berlaku sejak 1 Januari 2020 melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri Tahun 2020.

"Komitmen pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," katanya.

Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dollar AS per metrik ton di tahun 2020.

Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total Moisture 8 persen, total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi yakni wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP, serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

https://money.kompas.com/read/2020/01/08/093200926/tak-ikuti-aturan-dmo-pengusaha-batu-bara-bakal-kena-denda

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+