Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bentuk Holding RS, Erick Thohir Lanjutkan Program Era Rini Soemarno

Menurut Arya, apa yang saat ini dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir bukan membentuk holding BUMN rumah sakit yang baru. Namun, melanjutkan apa yang sebelumnya dilakukan oleh Rini Soemarno.

“(Di 2017) baru diresmikan (holding BUMN rumah sakit), (tapi) belum beroperasi (secara maksimal). Dulu (sekedar) simbolis, (makanya) sekarang kita akselerasi biar jalan, sambil memperbaiki strukturnya,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Selasa (11/2/2020) malam.

Arya menambahkan, dalam mengakselerasi holding BUMN rumah sakit ini terdapat tiga fase. Fase pertama ditargetkan rampung pada Juni 2020.

Ditargetkan, pada Desember 2020 64 rumah sakit milik perusahaan pelat merah akan masuk ke holding yang dipimpin oleh PT Pertamina Bina Medika-IHC (Pertamedika)

“Ada prosesnya, Juni baru ketahuan proses berikutnya. Jangan dibikin waktu, tapi bisa lebih cepat (dari Desember 2020), tapi yang pasti proses cepat,” kata Arya.

Arya menjelaskan, Menteri BUMN Erick Thohir memiliki misi membentuk health security. Diharapkan, dengan terbentuknya holding rumah sakit bisa meningkatkan pelayanannya lebih baik lagi.

“Pak Erick fokus ke health security makanya jadi salah satu fokus (holding BUMN) RS ini,” ucap dia.

Jika proses holding ini berjalan dengan baik, 64 rumah sakit milik BUMN akan dikelola oleh satu perusahaan, yakni PT Pertamedika. 64 rumah sakit tersebut sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh 15 perusahaan BUMN.

Dari 64 rumah sakit yang dimiliki BUMN, jika disatukan maka akan memiliki 6.500 tempat tidur. Lalu, dokter umumnya sebanyak 940, dokter spesialis 1.473 dan dokter sub spesialis sebanyak 159.

Adapun total ruang operasinya dari 64 rumah sakit tersebut sebanyak 126 ruangan.

Diperkirakan, nantinya 64 rumah sakit tersebut akan mendapatkan pendapatan hingga Rp 8 triliun dalam satu tahunnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/12/083100726/bentuk-holding-rs-erick-thohir-lanjutkan-program-era-rini-soemarno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke