Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Tambang: 3,8 Juta Ton Nikel Idle, Enggak Tahu Mau Diapain

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin mengatakan, bijih nikel tersebut semula rencananya akan diekspor.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, 3,8 juta ton nikel tersebut tidak bisa diekspor.

Pada saat bersamaan, mayoritas smelter dalam negeri tidak ingin menyerap bijih nikel dengan kadar 1,7 persen.

"APNI mendata di 7 provinsi melakukan kuota ekspor, itu ada sekitar 3,8 juta (ton), di kadar 1,7 (persen) dan saat ini idle, enggak tahu mau diapain, mungkin kalau nomplok jadi pulau kali ya, masalahnya smelter enggak terima," ujarnya, di Jakarta, Jumat (29/2/2020).

Lebih lanjut, meskipun masih ada smelter yang ingin menyerap nikel dengan kadar 1,7 persen, harganya jauh lebih rendah dibandingkan harga patokan mineral (HPM) free on board (FOB).

"Dengan kadar 1,7 persen FOB terakhir kami masih menjual di 46 dolar AS (per ton), 1,7 persen diterima smelter lokal 10 dolar AS (per ton) sudah bagus, itu pun kalau diterima," kata dia.


Meidy menilai, smelter seharusnya bisa menyerap nikel dengan kadar 1,7 persen atau lebih rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya permintaan dari luar terhadap nikel nasional, sebelum akhirnya dilarang pemerintah.

"Kita ekspor kemarin nikel kadar 1,65 persen semua diterima, malah berbondong-bondong buyer datang," katanya.

Oleh karenanya, Meidy meminta kepada pemerintah untuk menengahi masalah ini dengan pihak pengusaha smelter.

"Kalau penambang enggak hidup gimana caranya smelter bisa hidup? potensi kadar nikel Indonesia memang luar biasa besar, tapi kalau smelter ini hanya menggunakan kadar 1,8 persen sampai 5 tahun pasti smelter ini pasti tutup semua," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/28/190100626/pengusaha-tambang--3-8-juta-ton-nikel-idle-enggak-tahu-mau-diapain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke