Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

KOMPAS.com – Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Penghentian sementara itu dilakukan untuk melindungi seluruh PMI, baik di dalam atau luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Inda Fauziah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Penandatanganan keputusan tersebut dilakukan Rabu (18/3/2020) dan mulai berlaku Jumat (20/3/2020).

Kepmenaker tersebut juga menghentikan sementara layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI negara penempatan.

Selain itu, penghentian penempatan berlaku pula bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Selanjutnya, Kepmenaker juga berlaku bagi PMI perseorangan dan awak kapal niaga/perikanan di kapal berbendera asing.

“Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan,” kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Ia melanjutkan, pemberangkatan itu dapat dilakukan jika negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

Sementara itu, bagi PMI yang sedang bekerja di luar negeri, meraka diimbau untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan virus corona.

PMI di luar negeri juga tetap bisa lanjut bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Setelah berakhir, PK bisa diperpanjang sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

"Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat, sebelum meninggalkan negara penempatan," kata Ida mengutip bunyi Diktum Keenam.

Ia melanjutkan, Kepmenaker tersebut akan ditinjau kembali saat situasi dan kondisi nasional atau negara penempatan kembali kondusif pascawabah virus corona.

https://money.kompas.com/read/2020/03/19/191131026/imbas-virus-corona-penempatan-pekerja-migran-indonesia-ke-luar-negeri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke