JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan proses percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).
Luhut pun menyebutkan pihak yang berhak menerima fasilitas fiskal dan non fiskal dari pemerintah.
Melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Selasa (24/3/2020), Luhut menjelaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan atau lembaga nirlaba, perseorangan, serta swasta bisa menerima fasilitas tersebut.
Adapun fasilitas tersebut antara lain, bea masuk dan cukai dibebaskan, tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Seperti apakah skema untuk mendapatkan fasilitas tersebut?
1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BLU
Sebelum Barang Tiba
Setelah Barang Tiba
2. Untuk Yayasan atau Lembaga Nirlaba
Sebelum Barang Tiba
Setelah Barang Tiba
3. Untuk Perseorangan atau Swasta
Sebelum Barang Tiba
Setelah Barang Tiba
https://money.kompas.com/read/2020/03/24/101730326/menurut-luhut-begini-cara-dapat-kemudahan-impor-di-tengah-corona