Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menurut Luhut, Begini Cara Dapat Kemudahan Impor di Tengah Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan proses percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).

Luhut pun menyebutkan pihak yang berhak menerima fasilitas fiskal dan non fiskal dari pemerintah.

Melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Selasa (24/3/2020), Luhut menjelaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan atau lembaga nirlaba, perseorangan, serta swasta bisa menerima fasilitas tersebut.

Adapun fasilitas tersebut antara lain, bea masuk dan cukai dibebaskan, tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Seperti apakah skema untuk mendapatkan fasilitas tersebut?

1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BLU

Sebelum Barang Tiba

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK, serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

2. Untuk Yayasan atau Lembaga Nirlaba

Sebelum Barang Tiba

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
  • Kemudian, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

3. Untuk Perseorangan atau Swasta

Sebelum Barang Tiba

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan tata niaga impor.
  • Menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB.

https://money.kompas.com/read/2020/03/24/101730326/menurut-luhut-begini-cara-dapat-kemudahan-impor-di-tengah-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke