Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit

JAKARTA, KOMPAS.com - Efek pandemi virus corona (Covid-19) diduga bakal ke mana-mana. Virus corona tak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan warga seluruh dunia, tapi juga bisnis serta ekonomi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam rapat virtual dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (3/4) pekan lalu menyebut, banyak perusahaan BUMN yang terpapar corona.

Salah satunya yang terpapar corona adalah bank-bank BUMN. Efek lanjutan dari pandemi virus corona akan berasal potensi kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Banyak debitur yang diproyeksi akan kesulitan membayar utangnya di bank-bank milik negara itu akibat corona. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, perbankan diberikan keleluasaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan sendiri pola restrukturisasi kredit, termasuk menentukan debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit tersebut.

Tiko, panggilan karib dari Wamen BUMN yang juga komisaris utama Bank Rakyat Indonesia tersebut, memberikan contoh di BBRI.

Kata Tiko, sampai 30 Maret sudah ada restrukturisasi kredit dari 82.000 nasabah dengan plafon sebanyak Rp 6 triliun.

Kemudian dari debitur ritel sebanyak 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 600 miliar.

“Jadi (restrukturisasi kredit) sudah mulai bergerak," kata Tiko dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4/2020).

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, kelonggaran bagi bank dalam restrukturisasi kredit berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Stimulus itu antara lain sebagai berikut.

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Menurut Tiko, bank-bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) kini tengah memetakan dan mulai mengindentifikasikan debitur-debitur terdampak pandemik corona. (Titis Nurdiana)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Wamen BUMN Kartiko: 93.400 debitur BBRI lakukan restrukturisasi kredit

https://money.kompas.com/read/2020/04/05/181200226/wamen-bumn--93.400-debitur-bri-lakukan-restrukturisasi-kredit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke