Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Standar Pembiayaan Pasien Virus Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan standar biaya penanganan pasien positif virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, seluruh biaya dalam proses penanganan pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah.

"Menteri Kesehatan sudah usulkan standar biaya secara lengkap, komprehensif mulai dari perawatan, dokter, sampai kalau ada yang mengalami musibah kematian, semua dibuat standar biaya. Dan yang diusulkan Menkes sudah disetujui Menteri Keuangan," ujar Askolani dalam video conference, Rabu (8/4/2020).

Dalam proses pembayaran tagihan perawatan pasien corona kepada rumah sakit, Kementerian Keuangan melibatkan BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi data pasien.

Askolani menjelaskan, mekanismenya, dari pihak rumah sakit mengonsolidasikan total biaya sesuai dengan skema pembiayaan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, kemudian mengusulkannya ke BPJS Kesehatan.

Hasil verigikasi BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan.

"Hal yang baik dari aturan itu, rumah sakit dikasih kesempatan untuk bisa mengusulkan anggaran dari pembiayaan pasien corona dan lainnya selama dua minggu sekali ke BPJS dan Kementerian Kesehatan. Sehingga kecepatan mobilitas akan lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit," jelas Askolani.

"Kemudian setelah usulan klaim dari BPJS diterima Kementerian Kesehatan, maka mereka akan disburse sebesar 50 persen di awal. Sisanya nanti diverifikasi oleh BPJS secara cepat dalam hitungan beberapa hari serelah di-approve," ujar dia.

Selain itu, pihak Kemenkeu pun meminta agar Kemenkes mempercepat pencairan insentif kepada tenaga medis yang telah melaksanakan tugas dalam menangani Covid-19.


Seperti diketahui, pemerintah mengatakan bakal memberikan insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Corona.

"Kami sudah mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk segera memproses percepatan pemberian insentif para tenaga medis yang telah melakukan tugas menangani covid-19 di rumah sakit sesuai ketentuan yang ditetapkan Preisden," ujar Askolani.

https://money.kompas.com/read/2020/04/08/141612926/pemerintah-siapkan-standar-pembiayaan-pasien-virus-corona

Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke