Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Sudah 328.329 Nasabah Dapat Keringanan Kredit

Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.

Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur.

"Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Sekar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Sekar kembali mengingatkan, bagi debitur yang ingin mendapat restrukturisasi segera ajukan permohonan kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan masing-masing. Permohonan akan memudahkan perbankan maupun leasing mengetahui keadaan debiturnya.

Nantinya setelah mengajukan keringanan kredit, pihak bank dan leasing akan memproses pengajuan tersebut dan akan segera memberitahukan hasil keputusan kepada debitur.

"Persetujuan permohonan, skema, dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau leasing terhadap kemampuan membayar debitur dan kesepakatan kedua belah pihak," jelas Sekar.


Pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan menggunakan layanan elektronik maupun media online. Bisa melalui telepon, WhatsApp, email, dan unduh formulir di website resmi perbankan atau leasing.

Sebagai informasi, aturan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

https://money.kompas.com/read/2020/04/15/060134726/ojk-sudah-328329-nasabah-dapat-keringanan-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke