Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI: Pemberian Izin Operasi Perusahaan Besar Berlawanan dengan Kebijakan PSBB

Wakil Presiden KSPI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni melalui siaran media, Rabu (15/4/2020) mempertanyakan surat yang di keluarkan Kemenperin yang memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi corona ini.

"Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB. (Selanjutnya) apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?” tanya Obon dalam keterangan tertulis.

Obon juga mengatakan, ada beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi. Dengan pemberian izin produksi, maka aturan PSBB untuk mengurangi aktifitas dan mobilitas tentunya tidak sejalan.

Apalagi, perusahaan yang masih dibolehkan beroperasi, tentunya akan membuat buruh-buruh harus datang ke pabrik dan membuat munculnya kerumunan orang, baik di jalan (angkutan umum) dan tempat kerja, yang tidak mungkin dapat terhindarkan.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini nggak logis," tegasnya.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan sejauh ini KSPI mencatat ada puluhan perusahaan yang tidak berkaitan dengan logistik dan kebutuhan masyarakat di tengah pandemic virus corona yang tetap diberi izin operasional.

“Banyak (perusahaan), bisa jadi puluhan perusahaan. Kalau sektor industri untuk produk kesehatan dan makanan memang tetap jalan. Tapi ini kami melihat perusahaan yang diberi izin merupakan perusahaan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Di Jakarta juga kita menemui prusahaan yang tidak berkaitan, seperti perusahaan garment atau aluminimum,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/15/114654326/kspi-pemberian-izin-operasi-perusahaan-besar-berlawanan-dengan-kebijakan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke