Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Corona, Garuda Potong Gaji Karyawannya

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemotongan pembayaran take home pay alan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori. Bagi direksi dan komisaris potongan gaji akan dilakukan sebesar 50 persen.

Lalu, bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen. Kemudian, bagi Senior Manager 25 persen. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen

Selanjutnya, Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.

Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.

“Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan,” tulis surat tersebut.

“Itu keputusan internal Garuda, jadi mereka punya itungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan kita Kementerian BUMN serahkan semua kebijakan ke Garuda,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

https://money.kompas.com/read/2020/04/17/163539126/imbas-corona-garuda-potong-gaji-karyawannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke