Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKN: Restrukturisasi Kredit Jangan Hanya Wacana dan Hiburan untuk Nasabah

Pasalnya, aturan soal restrukturisasi yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 hanya mencakup lembaga perbankan saja.

"Perlunya penetapan aturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi masyarakay terutama pekerja yang terdampak penyebaran virus corona untuk mengajukan proses restrukturisasi kepada IKNB, khususnya lembaga pembiayaan," kata Ketua BPKN, Ardiansyah dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Di sisi lain, OJK juga perlu melakukan sosialisasi POJK tersebut kepada seluruh lembaga maupun masyarakat mengenai teknis pelaksanaan. Tentu saja agar masyarakat secara keseluruhan mengerti tata cara pelaksanaan.

Adapun, BPKN sendiri telah memberikan masukan alias rekomendasi kepada OJK sebagai perbaikan perlindungan konsumen melalui surat nomor 04/BPKN/REKOM/4/2020 tanggal 13 April 2020.

Beberapa masukan tersebut, antara lain segera menetapkan peraturan relaksasi kredit bagi debitur IKNB untuk memberi kepastian hukum, baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan, dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan restrukturisasi.

Di sisi lain, OJK perlu segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi, serta mengutamakan pemberian restrukturisasi untuk UMKM termasuk sektor trasportasi seperti kredit kendaraan bermotor.

"Memang POJK sudah dibuat sesuai arahan Presiden RI, tapi di lapangan masih belum jelas teknis pelaksanaannya. Maka ini perlu ada agar pelaksanaannya jelas dan disosialisasikan. Jangan hanya sekedar wacana atau aturan yang sekedar menghibur konsumen," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/20/201500626/bpkn--restrukturisasi-kredit-jangan-hanya-wacana-dan-hiburan-untuk-nasabah

Terkini Lainnya

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Whats New
Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Whats New
IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

Whats New
Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke