Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajibkan Perusahaan Lapor Tiap Minggu, Menperin Ancam Cabut Izin Operasional yang Tak Patuh

Perusahaan wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19) dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, Menperin juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi memgatakan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan IOMKI Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020.

Kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan atau pekerja,” kata Doddy.

Doddy menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” ujarnya.

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah,” ujarnya.

Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah.

“Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,” katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/28/123600826/wajibkan-perusahaan-lapor-tiap-minggu-menperin-ancam-cabut-izin-operasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke