Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN Minta Pelaku Usaha Kecil Kirimkan Nomor ID Pelanggan, untuk Apa?

Executive Vice President Communication & CSR PLN Made Suprateka menjelaskan, listrik gratis akan diterima oleh pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA. Distribusi listrik gratis ini akan menggunakan cara yang sama dengan pendistribusian pembebasan listrik untuk golongan rumah tangga.

"Tahap pertama untuk golongan rumah tangga, sudah terdistribusikan seluruhnya kepada pelanggan yang berhak menerima," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Bagi pelanggan pascabayar listrik gratis akan diterima secara otomatis dengan dibebaskannya tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai dengan Oktober.

Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut dapat diperoleh baik melalui web yakni www.pln.co.id maupun aplikasi Whatsapp ke nomor 08122123123.

Namun, mekanisme menggunakan Whatsapp akan memerlukan waktu beberapa hari karena PLN harus memasukkan database penerima yang berhak ke dalam sistem sehingga tepat sasaran.

Paling lambat hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh pelanggan yang berhak dipastikan sudah dapat mengakses token yang diterima ke dalam meterannya dan menikmati listrik gratis.

"Pelanggan dapat mengirimkan nomor ID Pelanggannya ke nomor di atas melalui aplikasi Whatsapp, dan apabila pelanggan tersebut datanya cocok sesuai dengan kriteria penerima program gratis listrik, maka si pelanggan akan mendapatkan token yang dapat diisikan ke dalam meteran prabayarnya," tutur Made.

Made menambahkan, distribusi token juga akan dilakukan dengan bekerja sama dengan perangkat desa untuk menjangkau pelanggan-pelanggan usaha dan industri yang kesulitan untuk mengakses jaringan internet.

"Semoga dengan program listrik gratis selama 6 bulan ini, para pelaku bisnis skala kecil ini dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 ini," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/02/170500126/pln-minta-pelaku-usaha-kecil-kirimkan-nomor-id-pelanggan-untuk-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke